Senin, 02 April 2012

tugas 3 contoh kasus hukum perjanjian

Nama  : Eslida Rumapea
Npm    :2210443
Kelas   :2eb22       
            
               CONTOH KASUS
        HUKUM    PERJANJIAN


                  Karyawan Dipaksa Menandatangani Perjanjian
                               Disertai Ancaman Hukum

Nama saya Warni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Sejak duduk dibangku sekolah, saya selalu diajarkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang menempatkan hukum sebagai hal tertinggi, menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang. Dimana pemerintah memiliki keleluasaan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan.

Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.

Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini, dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.

Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi mempertanyakan peranan
Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di Indonesia.

Minggu, 01 April 2012

Tugas 2 karya tulis

                 HUKUM DI NEGERI DONGENG

Masalah hukum di Negeri dongeng yang terjadi sekarang terkesan seperti lingkaran kejahatan yang tidak pernah berakhir dan selesai. Bangun tenggelam digantikan oleh masalah baru, dan terlupakan kemudian muncul sebagai isu baru untuk menutupi atau mentransfer masalah yang lainnya. Masalah hukum bisa menjebak dan mengikat siapa pun, terlebih buat mereka yang berada dalam sistem, baik dari kebijakan hukum atau eksekutif.

Sistem peradilan dibebani dengan kepentingan politik dan cenderung untuk tidak membuat lembaga peradilan yang independen, hukum di Negeri dongeng ini menjadi sarana tarik-menarik berbagai kepentingan baik di kejaksaan, kehakiman atau kepolisian. Bukan rahasia lagi bahwa penempatan pejabat di lembaga peradilan belum mengedepankan keprofesionalismean namun juga ada kepentingan politik, kelompok dan golongan . Ada jargon di masyarakat bahwa ketika seseorang mendekati sebuah karir yang cemerlang namun tidak bisa mengemban kepentingan kelompoknya maka karir dia akan suram atau terpinggirkan.
Berbagai kasus mafia pajak, kejahatan perbankan, mafia anggaran sampai permasalahan pemilu hanya menjadi wacana hukum dalam sebuah forum diskusi. Hukum sebagai seorang komandan hanya menjadi suatu utopia, ada tapi bingung dan seperti berteriak di padang pasir yang luas, seperti harapan yang tidak pernah datang. Saya tidak sedang menutup mata keberhasilan pekerjaan lembaga peradilan, ada beberapa kasus yang dapat diselesaikan, namun masih jauh dari lengkap, Oh..hukum, semua menunggu untuk perubahan, Semoga!