Sabtu, 17 Maret 2012

Tugas3


Nama:  Eslida rumape     
Npm :  22210443
Kelas: 2EB22

                    Hukum Berpikir Positif dalam Kehidupan
Pygmalion dikenal sebagai orang yang suka berpikiran positif. Ia memandang segala sesuatu dari sudut yang baik. Apabila lapangan di tengah kota becek, orang-orang mengomel. Tetapi Pygmalion berkata, “Untunglah, lapangan yang lain tidak sebecek ini.” Ketika ada seorang pembeli patung ngotot menawar-nawar harga, kawan-kawan Pygmalion berbisik, “Kikir betul orang itu.” Tetapi Pygmalion berkata, “Mungkin orang itu perlu mengeluarkan uang untuk urusan lain yang lebih perlu”. Ketika anak-anak mencuri apel dikebunnya, Pygmalion tidak mengumpat. Ia malah merasa iba, “Kasihan, anak-anak itu kurang mendapat pendidikan dan makanan yang cukup di rumahnya.”
Itulah pola pandang Pygmalion. Ia tidak melihat suatu keadaan dari segi buruk, melainkan justru dari segi baik. Ia tidak pernah berpikir buruk tentang orang lain; sebaliknya, ia mencoba membayangkan hal-hal baik dibalik perbuatan buruk orang lain.
Pada suatu hari Pygmalion mengukir sebuah patung wanita dari kayu yang sangat halus. Patung itu berukuran manusia sungguhan. Ketika sudah rampung, patung itu tampak seperti manusia betul. Wajah patung itu tersenyum manis menawan, tubuhnya elok menarik.
Kawan-kawan Pygmalion berkata, “Ah,sebagus- bagusnya patung, itu cuma patung, bukan isterimu.”
Tetapi Pygmalion memperlakukan patung itu sebagai manusia betul. Berkali-kali patung itu ditatapnya dan dielusnya.
Para dewa yang ada di Gunung Olympus memperhatikan dan menghargai sikap Pygmalion, lalu mereka memutuskan untuk memberi anugerah kepada Pygmalion, yaitu mengubah patung itu menjadi manusia betul. Begitulah, Pygmalion hidup berbahagia dengan isterinya itu yang konon adalah wanita tercantik di seluruh negeri Yunani. Nama Pygmalion dikenang hingga kini untuk mengambarkan dampak pola berpikir yang positif. Kalau kita berpikir positif tentang suatu keadaan atau seseorang, seringkali hasilnya betul-betul menjadi positif. Misalnya, Jika kita bersikap ramah terhadap seseorang, maka orang itupun akan menjadi ramah terhadap kita.
Jika kita memperlakukan anak kita sebagai anak yang cerdas, akhirnya dia betul-betul menjadi cerdas.
Jika kita yakin bahwa upaya kita akan berhasil, besar sekali kemungkinan upaya dapat merupakan separuh keberhasilan.
Dampak pola berpikir positif itu disebut dampak Pygmalion. Pikiran kita memang seringkali mempunyai dampak fulfilling prophecy atau ramalan tergenapi, baik positif maupun negatif. Kalau kita menganggap tetangga kita judes sehingga kita tidak mau bergaul dengan dia, maka akhirnya dia betul-betul menjadi judes. Kalau kita mencurigai dan menganggap anak kita tidak jujur, akhirnya ia betul-betul menjadi tidak jujur.
Kalau kita sudah putus asa dan merasa tidak sanggup pada awal suatu usaha, besar sekali kemungkinannya kita betul-betul akan gagal.
Pola pikir Pygmalion adalah berpikir, menduga dan berharap hanya yang baik tentang suatu keadaan atau seseorang. Bayangkan, bagaimana besar dampaknya bila kita berpola pikir positif seperti itu. Kita tidak akan berprasangka buruk tentang orang lain. Kita tidak menggunjingkan desas-desus yang jelek tentang orang lain. Kita tidak menduga-duga yang jahat tentang orang lain.
Kalau kita berpikir buruk tentang orang lain, selalu ada saja bahan untuk menduga hal-hal yang buruk. Jika ada seorang kawan memberi hadiah kepada kita, jelas itu adalah perbuatan baik. Tetapi jika kita berpikir buruk,kita akan menjadi curiga, “Barangkali ia sedang mencoba membujuk,” atau kita mengomel, “Ah, hadiahnya cuma barang murah.” Yang rugi dari pola pikir seperti itu adalah diri kita sendiri.Kita menjadi mudah curiga. Kita menjadi tidak bahagia. Sebaliknya, kalau kita berpikir positif, kita akan menikmati hadiah itu dengan rasa gembira dan syukur, “Ia begitu murah hati. Walaupun ia sibuk, ia ingat untuk memberi kepada kita.”
Warna hidup memang tergantung dari warna kaca mata yang kita pakai. Kalau kita memakai kaca mata kelabu, segala sesuatu akan tampak kelabu. Hidup menjadi kelabu dan suram. Tetapi kalau kita memakai kaca mata yang terang, segala sesuatu akan tampak cerah. Kaca mata yang berprasangka atau benci akan menjadikan hidup kita penuh rasa curiga dan dendam. Tetapi kaca mata yang damai akan menjadikan hidup kita damai.
Hidup akan menjadi baik kalau kita memandangnya dari segi yang baik. Berpikir baik tentang diri sendiri. Berpikir baik tentang orang lain. Berpikir baik tentang keadaan. Berpikir baik tentang Tuhan. Dampak berpikir baik seperti itu akan kita rasakan. Keluarga menjadi hangat. Kawan menjadi bisa dipercaya. Tetangga menjadi akrab. Pekerjaan menjadi menyenangkan. Dunia menjadi ramah. Hidup menjadi indah. Seperti Pygmalion, begitulah.


http://www.beritaunik.net/renungan/hukum-berpikir-positif-dalam-kehidupan.html

Tugas 2


SUBJEK DAN OBYEK HUKUM

1.  PENGERTIAN SUBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
  • Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o   Wewenang untuk mempunyai hak
o   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o   Kewenangan hokum
  • Syarat-syarat cakap hukum :
o   Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o   Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o   Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o   Berjiwa sehat dan berakal sehat
  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o   Seseorang yang belum dewasa
o   Sakit ingatan
o   Kurang cerdas
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1.2  BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o   Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.  PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
  • Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
  • Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a.    Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
o   Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1.      Pihak pemberi gadai (debitur)
2.      Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.
b.      Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c.       Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
  • Objek Hak Tangunggan :
Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-dan-obyek-hukum/
 

Nama    :Eslida rumapea
Npm     :22210443
Kelas    :2EB22

Tugas 1

Nama : ESLIDA RUMAPEA
NPM    : 22210443
KELAS:2EB22


        HUKUM &HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi.
I. Pengertian Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
     Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
1. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai     ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
2. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
3. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
4. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Pengertian Hukum Menurut para ahli :
    Menurut Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.
   Menurut H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut
Pengertian Hukum Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
II. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum secara singkat
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
    Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
    Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
    Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
1. Sumber hukum materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
1. Sumber hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
UU
  Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
* UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
* UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:
* UU tidak berlaku surut
* Asas lex inferiori superior derogat legi
* Asas lex posteriori derogat legi priori
* Asas lex specialis derogat legi generali
v Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
v Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis:

1) Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.
2) Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
v Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
v Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
v Hukum agama
. III. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  • Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
    1. Kodifikasi terbuka
    Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
    “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
    2. Kodifikasi tertutup
    Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
    Isinya :
    a. penduduk bangsa eropa
    b. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
    3. Penduduk terpecah menjadi;
    a. penduduk bangsa Eropa
    b. penduduk bangsa Timur Asing
    c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
    4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
    5. Pendidikan bangsa Indonesia ;
    a. hasil pendidikan barat
    b. hasil pendidikan timur
  • unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
    a. Jenis-jenis hukum tertentu
    b. Sistematis
    c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
  • Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang
  • Kaidah biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan
 1. I. Pengertian Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
1.      Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
2. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
3. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
4. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

II. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum secara singkat
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
1. Sumber hukum materiil
    Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
2. Sumber hukum formil
v UU
    Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
* UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
* UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:
* UU tidak berlaku surut
* Asas lex inferiori superior derogat legi
* Asas lex posteriori derogat legi priori
* Asas lex specialis derogat legi generali
v Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
v Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
1) Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.
2) Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
v Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
v Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
v Hukum agama

IV KAIDAH ATAU NORMA
  Tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
       1. KAIDAH HUKUM
        Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum
    2. NORMA HUKUM
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
4. Norma Hukum
Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
VN:F [1.6.8_931]

Jumat, 16 Desember 2011

Tugas Umum 3

Nama  :Eslida rumapea
Npm    :22210443
Kelas   :2EB22

Bunga Mawar


Di sebuah kebun tumbuhlah dua pohon mawar merah dan putih. Mawar merah selalu marah-marah karena hal-hal yang sepele sedangkan mawar putih selalu baik hati. Jika mawar merah marah, mawar putih hanya diam mengalah. Meskipun dimarahi, mawar putih selalu membalas kebaikan pada mawar merah.
Sifat pemarah mawar merah makin hari makin bertambah dan setiap marah, mawar merah selalu melemparkan kotoran ayam ke mawar putih. Sekarang di sekitar mawar putih itu banyak kotoran ayam yang sudah kering.
Ajaibnya, justru karena kotoran ayam itu mawar putih semakin subur dan dari batangnya muncul bunga-bunga yang indah dan harum. Sedangkan mawar merah karena marah terus, batangnya kurus dan tak berbunga.
Suatu hari datanglah pemilik kebun itu. Ia senang sekali melihat mawar putih yang subur indah. Ia bersihkan rumput di bawahnya sehingga mawar putih semakin sehat. Sedangkan mawar merah yang kurus kering dan tak berbunga itu dicabutnya dan dibuang kedalam sampah.