Senin, 04 November 2013



Nama          :Eslida Rumapea
NPM           :22210443
Kelas           :4EB22
M.Kuliah     :Etika Profesi Akuntansi
Tugas          :Mencari kasus tentang pelanggaran kode etika         akuntansi
KASUS TENTANG PELANGGARAN KODE ETIKA AKUNTANSI
Nazaruddin  dijerat dengan pasal pencucian uang oleh ketua KPK Busyro Muqoddas yang menegaskan, bahwa mantan anggota DPR RI dan bendahara umum partai demokrat  M Nazaruddin ini akan dijerat  dengan pasal pencucian uang, selain dikenai pasal korupsi dan suap. Hal itu, menurut Busyro didasarkan pada laporan hasil Analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam laporan yang terdiri dari 18 berkas, kata dia, terungkap beberapa kasus lain yang berkaitan. Dari sejumlah kasus itu, yang bukti-buktinya atau fakta-faktanya nanti memenuhi kriteria untuk diterapkan UU pencucian uang. Insya allah akan kami terapkan, katanya dijakarta.
Sumber; www kompas.com
Analisis seperti yang telah diketahui bahwa kasus Nazaruddin telah terbukti sebagai seorang terpidana kasus korupsi.
Dari kasus tersebut Nazaruddin telah melanggar kode etika akuntansi.
Prinsip yang pertama dan kedua yaitu Nazariddin telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai bendahara umum partai demokrat, menyalahgunakan kepercayaan public dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar