Nama :Eslida Rumapea
Npm :22210443
Kelas :2EB22
2.HUKUM DAGANG
Pengrtian
hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan
sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk
memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan
untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain
atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat
lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala
sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau
perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang
perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu
pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah
perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5
kitab undang-undang hokum dagang Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hokum dagang sementara pengertian
perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih
jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu
mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dirunut,
perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH
Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus
timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka
dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus
dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini
sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis
Perkembangan
Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia)
berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang
berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas
unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai
berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan
di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada
tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut
kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808,
namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh
Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili
perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani
oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda
perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu,
di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil
penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya,
yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi
Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang
pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelayaran.
Bursa yang diaitur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel,
cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah
dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk
Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2002.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan
yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan
bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan
kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur
bertindak keluar, dan
- Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara
itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang
langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga
mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan
Seorangan
- Perusahaan
Persekutuan (CV)
- Perusahaan
Terbatas (PT)
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
- Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
- Perusahaan
Perseorangan
Merupakan
suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan
suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama
dalam suatu persekutuan.
- Bentuk
badan usaha dilihat drai status hukumnya
- Perusahaan
berbadan hukum
Merupakan
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta
anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis
perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
- Bentuk
badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
- Perusahaan
swasta
Merupakan
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur
tangan pemerintah, yakni :
-
Perusahaan swasta nasional
-
Perusahaan swasta asing
-
Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan
prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-
Perusahaan Jawatan (Perjan)
-
Perusahaan Umum (Perum)
-
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha
perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan
industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun
belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam
praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU
(Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat
Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah
menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
- Persekutuan
Perdata (Maatschap)
Merupakan
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan
kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf
Onder Eene Firma)
Pasal
yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma
adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD).
Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang
terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi
dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha
dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap)
Dalam
pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara
tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau
lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer
yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT.
Dalam
membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
- Penggabungan
(merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam
satu perusahaan.
- Peleburan
(konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi
satu perusahaan yang baru.
- Pengambilalihan
(akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu
atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran
dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi
karena:
- Keputusan
RUPS.
- Jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Penetapan
pengadilan.
Dengan
demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban
likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
- Likuidator
dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua
kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
- Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud memuat:
- Nama
dan alamat kantor.
- Tata
cara pengajuan tagihan.
- Jangka
waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung
sejak surat pemberitahuan diterima.
- Kreditor
yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak,
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari
terhitung sejak tanggal penolakan.
- Likuidator
wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Dalam
hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari
berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
- Mendaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
- Mengajukan
permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Mengumumkan
dalam dua surat kabar harian.
Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak
bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah
badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang
melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
- Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
- Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
- Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan
tidak mempunyai anggota.
-
Yang
termasuk sebagai organ yayasan adalah:
- Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan
tertinggi.
- Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang
pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
- Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:
- Perusahaan
jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Perusahaan
umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham.
Perusahaan
perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki
SUMBER : http://statushukum.com/hukum-dagang.html