Selasa, 29 Mei 2012

contoh kasus hukum perikatan


Nama :Eslida Rumapea
Npm :22210443
Kelas :2EB22
Contoh Kasus Dalam Hukum Perikatan



1.      A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A.
2.      C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
3.      A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
4.      B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super.
5.      A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan  mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru orangnya.
 
1.      a. Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
b. Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?
Jawab :
Ø  Pada kasus No.1 :
A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A.
Perjanjian tersebut didasari atas adanya suatu paksaan atau ancaman secara psikis yang dilakukan oleh A kepada B dengan cara menakut-nakuti, sehingga B terpaksa menyetujui perjanjian tersebut ( Pasal 1324 KUH Per ). Dikarenakan alasan adanya suatu ancaman / paksaan itu maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Ø  Pada kasus No.2
C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
Perjanjian tersebut tidak mengandung unsur paksaan, yang memaksa D untuk menandatangani perjanjian pengakuan hutang. Meskipun terdapat kata mengancam, namun mengancam disini bukanlah berarti suatu ancaman kekerasan atau paksaan fisik ataupun psikis seperti kasus pada No.1.  Pada dasarnya yang diancamkan haruslah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan pistol ( acaman fisik ) atau mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ). Akan tetapi ancaman  untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah suatu ancaman yang dilarang oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan tuntutan ke Pengadilan, dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain. Ancaman C kepada D tidak bisa dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1324 KUH Per. Karena memang merupakan suatu kewajiban bagi D untuk menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang apabila D meminjam uang kepada C. Jadi, perjanjian disini merupakan perjanjian yang sah, karena tidak adanya unsur paksaan.
Ø  Pada kasus No.3
A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
Di dalam perjanjian tersebut terdapat unsur kekhilafan atau kekeliruan. Kekhilafan atau kekeliruan disini termasuk kategori “error in persona”, seperti dalam kasus ini, terdapat 2 orang yang berbeda tetapi memiliki nama yang sama. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh A. Menurut Pasal 1322 KUH Per, dikarenakan adanya kekhilafan atau kekeliruan tersebut, maka perjanjian tersebut tidak sah dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Ø  Pada kasus No.4
B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super.
Dalam kasus No.4 terdapat adanya tipu daya atau tipu muslihat yang dilakukan oleh B, yang sebenarnya merugikan orang lain semata untuk memperoleh keuntungan. Tipu muslihat yang dilakukan oleh B yaitu dengan cara mengganti kaleng beserta labelnya agar terlihat seperti oli bermerek Super merupakan suatu penipuan ( Pasal 1328 KUH Per ). Jadi, perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan akibat hukumnya adalah dapat dibatalkan dikarenakan alasan penipuan.
Ø  Pada kasus No.5
A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan  mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru orangnya.
Sumber  :http://geborenmisdadiger.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-dalam-hukum-perikatan.html

Hukum dagang


 Nama :Eslida Rumapea
Npm   :22210443
Kelas  :2EB22

           2.HUKUM DAGANG
Pengrtian hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang  hokum dagang Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hokum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis

Perkembangan Hukum Dagang

KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara  itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini  terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
  • Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
  1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
     2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
  • Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
  1. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
     2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
  • Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
  1. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
-            Perusahaan swasta nasional
-            Perusahaan swasta asing
-            Perusahaan campuran (joint venture)
     2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-            Perusahaan Jawatan (Perjan)
-            Perusahaan Umum (Perum)
-            Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.


  1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
      2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
     3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer  yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
  1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
  2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
  3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
  1. Keputusan RUPS.
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  3. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
    1. Nama dan alamat kantor.
    2. Tata cara pengajuan tagihan.
    3. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
    4. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
    5. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
      1. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
      2. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      3. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
   Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.



Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
  1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
  2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
  5.  
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
  1. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
  2. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
  3. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
  1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
  2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki

SUMBER : http://statushukum.com/hukum-dagang.html


Hukum perikatan


Nama : Eslida rumapea
Npm   :   22210443
Kelas :2EB22 

        1.HUKUM  PERIKATAN

1.PENGERTIAN PERIKATAN.
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
2.  DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKAKATAN.
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :

  • Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan
Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
  1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.
4.  WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.       Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
  1. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
  2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
  3. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
            Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
            Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata

HAPUSNYA PERIKATAN
Perihal hapusnya perikatan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
  3. Pembaharuan utang (inovatie)
  4. Perjumpaan utang (kompensasi)
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
  1. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
  2. Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Sumber:
http://tiarramon.wordpress.com
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://rischaandriana.blogspot.com/2012/03/hukum-perikatan.html