Nama :Eslida Rumapea
Npm :22210443
Kelas :2EB22
Contoh
Kasus Dalam Hukum Perikatan
1.
A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau
menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan
oleh A.
2.
C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D
tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di
Jalan Diponegoro No. 12.
3.
A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah
kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama
yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
4.
B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek
Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek
Super.
5.
A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia
mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan
mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru
orangnya.
1.
a. Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
b.
Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?
Jawab
:
Ø
Pada kasus No.1 :
A
mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani
perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A.
Perjanjian
tersebut didasari atas adanya suatu paksaan atau ancaman secara psikis yang
dilakukan oleh A kepada B dengan cara menakut-nakuti, sehingga B terpaksa
menyetujui perjanjian tersebut ( Pasal 1324 KUH Per ). Dikarenakan alasan
adanya suatu ancaman / paksaan itu maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah.
Dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Ø
Pada kasus No.2
C
mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak
mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan
Diponegoro No. 12.
Perjanjian
tersebut tidak mengandung unsur paksaan, yang memaksa D untuk menandatangani
perjanjian pengakuan hutang. Meskipun terdapat kata mengancam, namun mengancam
disini bukanlah berarti suatu ancaman kekerasan atau paksaan fisik ataupun
psikis seperti kasus pada No.1. Pada dasarnya yang diancamkan haruslah
perbuatan yang dilarang oleh undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan
pistol ( acaman fisik ) atau mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ).
Akan tetapi ancaman untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah
suatu ancaman yang dilarang oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan
tuntutan ke Pengadilan, dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain.
Ancaman C kepada D tidak bisa dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1324 KUH Per. Karena memang merupakan suatu
kewajiban bagi D untuk menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang apabila
D meminjam uang kepada C. Jadi, perjanjian disini merupakan perjanjian yang
sah, karena tidak adanya unsur paksaan.
Ø
Pada kasus No.3
A
mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah
kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama
yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
Di
dalam perjanjian tersebut terdapat unsur kekhilafan atau kekeliruan. Kekhilafan
atau kekeliruan disini termasuk kategori “error in persona”, seperti dalam
kasus ini, terdapat 2 orang yang berbeda tetapi memiliki nama yang sama. Hal
itu yang menyebabkan terjadinya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh
A. Menurut Pasal 1322 KUH Per, dikarenakan adanya kekhilafan atau kekeliruan
tersebut, maka perjanjian tersebut tidak sah dan akibat hukumnya adalah
perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Ø
Pada kasus No.4
B
membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super,
demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super.
Dalam
kasus No.4 terdapat adanya tipu daya atau tipu muslihat yang dilakukan oleh B,
yang sebenarnya merugikan orang lain semata untuk memperoleh keuntungan. Tipu
muslihat yang dilakukan oleh B yaitu dengan cara mengganti kaleng beserta
labelnya agar terlihat seperti oli bermerek Super merupakan suatu penipuan (
Pasal 1328 KUH Per ). Jadi, perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan akibat
hukumnya adalah dapat dibatalkan dikarenakan alasan penipuan.
Ø
Pada kasus No.5
A
bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia
mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan
mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru
orangnya.
Sumber :http://geborenmisdadiger.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-dalam-hukum-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar